KBR68H, Jakarta - Koalisi Anti-Komersialisasi Pendidikan akan mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi soal pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Kuasa Hukum Koalisi Anti-Komersialisasi Pendidikan, Wahyu Wagiman mengatakan, mulai Rabu besok pihaknya akan mendata kembali sekolah-sekolah yang berstandar internasional. Sekolah tersebut harus segera mencabut status RSBI.
"Teman-teman yang tergabung dalam advokasi Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan sudah memberikan catatan yang banyak soal RSBI ini. Secara reguler dengan adanya putusan mahkamah konstitusi kita akan melakukan review berulang yah melihat inplementasi dari mahkamah konstitusi,"jelasnya.
Kuasa Hukum Koalisi Anti-Komersialisasi Pendidikan, Wahyu Wagiman menambahkan, Pemerintah harus secepatnya mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang RSBI. Selain itu melakukan pembenahan, menjadikan pola pengajaran di sekolah bekas RSBI menjadi pola reguler seperti sekolah negeri lain. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini ada lebih dari 1,300 sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional RSBI di seluruh Indonesia.
Pasca Pembubaran RSBI, Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan Akan Sidak ke Sekolah
Koalisi Anti-Komersialisasi Pendidikan akan mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi soal pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).

NASIONAL
Selasa, 08 Jan 2013 21:00 WIB

RSBI, MK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai