KBR68H, Jakarta - Pemerintah Papua Nugini mencabut kewarganegaraan buron korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan, pencabutan itu dilakukan karena Djoko terbukti memalsukan identitas diri saat mengajukan kewarganegaraan Papua Nugini. Dengan begitu, kata dia, pemerintah PNG bisa langsung mengekstradisi buronan yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar itu.
"Jadi setelah ada pencabutan paspor, langkah hukum yang akan dilakukan pemerintah sana adalah membatalkan kewarganegaraan. Setelah itu ada upaya, kalau yang bersangkutan ada dua kemungkinan. Kemungkinan ekstradisi atau deportasi. Tetapi harapan kita jadi begitu nanti yang bersangkutan masuk ke PNG, karena sudah bukan warganegara PNG lagi, maka bisa dilakukan penangkapan, penahanan. Setelah itu, bisa diserahkan ke pemerintah Indonesia," jelas Wakil Jaksa Agung, Darmono.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara, membayar denda Rp 15 juta dan menyerahkan uang simpanannya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar kepada negara. Hukuman itu diberikan karena Djoko terbukti bersalah dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Namun, sebelum eksekusi dilakukan, Djoko kabur ke Papua Nugini dan menjadi warga setempat. Di sana Djoko mengganti namanya menjadi Joe Chan. Meski begitu, Djoko dikabarkan lebih sering menetap di Singapura daripada di Papua Nugini.
Papua Nugini Cabut Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Pemerintah Papua Nugini mencabut kewarganegaraan buron korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra. Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan, pencabutan itu dilakukan karena Djoko terbukti memalsukan identitas diri saat mengajukan kewarganegaraan Papua Nugini. Dengan

NASIONAL
Sabtu, 26 Jan 2013 21:18 WIB


Djoko Tjandra
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai