KBR68H, Jakarta – Nasib Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau RSBI dan SBI akan ditentukan besok di Mahkamah Konstitusi. Tim Advokasi Anti Komersialisasi Pendidikan, Wahyu Wagiman meyakini, hakim Mahkamah Konstitusi bakal mengabulkan permohonan penghapusan Pasal 50 ayat 3 dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut menjadi landasan keberadaan RSBI saat ini. Kata dia, dari sejumlah sidang di MK, saksi dari pemerintah justru menguatkan alasan para pemohon.
"Fakta-fakta lapangan yang diajukan pemerintah, itu ternyata tak jauh berbeda dengan yang kita ajukan. Sehingga, fakta-fakta lapangan yang diajukan pemerintah itu bisa menguatkan kita. Bahwa ada kelemahan-kelemahan mendasar dari RSBI, yang mengganggu jalannya pendidikan di Indonesia, kalau dibiarkan. Jadi tak ada alasan MK untuk membatalkan RSBI ini,"jelasnya.
Sejak 2006, pemerintah mengembangkan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Berdasarkan data Kementerian Pendidikan hingga 2011 jumlah RSBI di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 1.300 sekolah. Kementerian Pendidikan mensubsidi sekira 1,100 SBI dengan total dana Rp 11 triliun lebih. Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan menilai RSBI/SBI juga memungut biaya mahal kepada peserta didik. Koalisi mengajukan gugatan uji materi keberadaan RSBI/SBI karena dinilai rawan praktek korupsi dan membatasi masyarakat untuk mengenyam pendidikan.
Nasib Sekolah Bertaraf Internasional Ditentukan Besok
Nasib Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau RSBI dan SBI akan ditentukan besok di Mahkamah Konstitusi.

NASIONAL
Senin, 07 Jan 2013 18:05 WIB

RSBI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai