KBR68H, Jakarta - Tukang gigi kini bebas berpraktik tanpa harus takut terjerat pidana. Hal itu mereka bisa lakukan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 73 yayat (2) dan 78 dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, MK mengabulkan uji materi yang diajukan tukang gigi, Hamdani Prayogo karena pasal dalam UU Praktik Kedokteran itu bertentangan dengan UUD 1945.
”Dalil pemohon beralasan menurut hukum. Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan seterusnya amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. 1.1 pasal 73 ayat 2 Undang-undang no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bertentangan dengan Undang-undang 1945.”ujar Mahfud.
Sementara, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan, tukang gigi bukan merupakan profesi yang meresahkan masyarakat. Keberadaan profesi ini justru telah ada di masyarakat sebelum adanya lembaga pendidikan dokter resmi.
Sebelumnya, Undang-undang 29/2004 mengancam tukang gigi dengan pidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 150 juta. Selain itu, Dinas Kesehatan tidak lagi mengeluarkan izin bagi praktik tukang gigi. Pemerintah beranggapan, larangan praktik tukang gigi bertujuan untuk melindungi masyarakat.
MK: Tukang Gigi Boleh Buka Praktik
KBR68H, Jakarta - Tukang gigi kini bebas berpraktik tanpa harus takut terjerat pidana.

NASIONAL
Selasa, 15 Jan 2013 15:08 WIB


tukang gigi, MK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai