KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan pemerintah harus membubarkan keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional RSBI dan Sekolah Bertaraf Internasional SBI. Keputusan itu mengabulkan gugatan uji materi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan. Hakim Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, keberadaan dua jenis sekolah itu menimbulkan diskriminasi karena hanya anak orang kaya yang mampu bersekolah di sana. Selain itu, dua sistem pendidikan itu akan mengikis kebanggaan berbahasa Indonesia karena RSBI dan SBI mengutamakan bahasa asing.
"Mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya. Pasal 50 ayat 3 UU RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bertentangan dengan UUD 45. Pasal 50 ayat 3 UU RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional tidak mempunyai hukum mengikat. Memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana semestinya,"jelasnya.
Dalam putusan itu juga, MK menyarankan Pemerintah agar membangun fasilitas pendidikan di sekolah dengan merata, tanpa membedakan sekolah itu unggulan atau tidak. Dengan dihapuskannya RSBI dan SBI, semua sekolah negeri di Indonesia berstatus sama dan tidak ada kekhususan. Data di Kementerian Pendidikan menyebutkan jumlah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau RSBI mencapai lebih dari 1,300 sekolah.
MK Bubarkan RSBI di Sekolah Negeri
Mahkamah Konstitusi menyatakan pemerintah harus membubarkan keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional RSBI dan Sekolah Bertaraf Internasional SBI.

NASIONAL
Selasa, 08 Jan 2013 17:58 WIB

MK, RSBI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai