KBR68H, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengusulkan agar rumah sakit melarang perokok yang berobat menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi menganggap, tidak adil perokok berobat menggunakan dana Jamkesmas untuk penyakit yang disebabkan tembakau. Pasalnya, perokok sadar dan tahu jika merokok bisa menimbulkan penyakit. Namun, peraturan pelarangan ini akan didiskusikan terlebih dahulu dengan kementerian lain.
“Sebagaimana diketahui Jamkesmas tahun ini hanya 7,4 triliun rupiah. Itu kan besar sekali. Katakanlah kalau 2 triliun saja disebabkan rokok luar biasa kan. Sedangkan dia mau dan tahu memilih merokok walaupun sudah diberitahu. Tapi yang saya pertanyakan sebagai suatu moral isu,apakah seseorang dengan tahu dan mau memilih walaupun sudah tahu akan sakit masih berhak mendapat jamkesmas,” jelas Nafsiah Mboi.
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) merupakan program bantuan sosial bagi masyarakat miskin. Data dari Kementerian Kesehatan, sebanyak 190 ribu orang di Indonesia meninggal karena rokok. Sementara total kerugian di tahun 2010 karena rokok sebesar Rp 245 triliun.
Menkes Usul Perokok Tidak Dapat Jamkesmas
Kementerian Kesehatan mengusulkan agar rumah sakit melarang perokok yang berobat menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

NASIONAL
Rabu, 23 Jan 2013 18:30 WIB

merokok, jamkesmas, menkes
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai