KBR68H, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membolehkan sekolah bekas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan SBI menerapkan sistem belajar mengajar ala RSBI sampai tahun ajaran ini berakhir.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan kebijakan ini diperlukan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di RSBI sampai pergantian tahun ajaran baru Juni mendatang.
Setelah tahun ajaran baru, sekolah bekas RSBI dan SBI harus kembali
menerapkan sistem sekolah negeri biasa. Termasuk starandar penerimaan
siswa baru.
"Oleh karena itu, kawan-kawan di RSBI tidak perlu
khawatir. RSBI itu bukan ideologi yang terlarang. Tahun baru nanti
sistemnya seperti apa, itu masih dirumuskan. Termasuk rekrutmen siswa
barunya bagaimana. Nanti kami akan ajak dinas kabupaten, kota, provinsi,
ayo bareng-bareng... karena yang punya sekolah itu kabupaten dan kota,"
kata Muhammad Nuh.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh
menambahkan saat ini pemerintah tengah menyusun sistem baru untuk
menggantikan sistem RSBI dan SBI.
Kemendikbud akan mengajak dinas pendidikan kabupaten, kota dan provinsi untuk membahas itu.
Status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau RSBI dan Sekolah Bertaraf Internasional SBI dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada pekan lalu.
Mahkamah Konstitusi menyatakan RSBI dan SBI bertentangan dengan konstitusi, karena merupakan bentuk diskriminasi di bidang pendidikan.