KBR68H, Jakarta - Kementerian Perdagangan mulai memperketat prosedur impor telepon selular dan komputer.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pengetatan impor itu
untuk mengembangkan industri elektronik produk lokal. Gita menegaskan,
aturan baru ini bukan untuk mematikan produk impor.
"Itu semangatnya Kesehatan Kenyamanan dan Keselamatan Lingkungan (K3L).
Jadi kita bukan anti impor, jkita hanya menganut peraturan yang
mendukung keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan lingkungan. Dan itu
bisa disinkronkan dengan upaya kita untuk melakukan industrialisasi di
dalam negeri, untuk membangun industri tablet, industri televisi,
handpone lokal. Kenapa tidak? Kan banyak kawan-kawan kita lulusan
politeknik, S1 dari ITB Unpad, UGM, dan sekolah bagus lainnya di
Indonesia," kata Gita Wirjawan.
Dalam aturan impor yang baru
disebutkan, perusahaan yang ingin mendapatkan izin importir terdaftar
barang-barang elektronik telepon selular atau komputer tablet dan
lain-lain harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri
Perdagangan.
Selain itu, pemegang izin importir terdaftar ponsel atau piranti genggam hanya boleh menjual barang impor melalui distributor, dan tidak diizinkan menjual langsung secara eceran.