KBR68H, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap pemerintah menyediakan penjara khusus bagi justice collaborator atau para pengungkap kasus kejahatan. Ketua LSPK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, penjara khusus itu untuk memberikan keamanan lebih kepada para narapidana pengungkap kasus. Abdul Haris mengatakan pelapor kasus kejahatan memang tidak perlu diberi fasilitas istimewa, namun mereka membutuhkan pengamanan istimewa.
“Seperti di Itali misalnya, mereka punya LP khusus Justice Collaborator. Jadi disitu mereka dapat pengamanan yang betul-betul terjamin karena tidak dicampur dengan yang lain. Siapa tau bisa kita kembangkan model seperti itu,”jelasnya.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menambahkan, LPSK tengah membicarakan wacana tersebut dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM. Justice collaborator atau pengungkap kasus adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu kasus. Justice Collaborator akan diberikan perlindungan baik fisik, kejiwaan dan keluarganya. Terpidana yang menjadi justice collaborator di antaranya, terpidana cek pelawat Agus Tjondro, terpidana pencucian uang dan pemalsuan surat Asian Agri Vincentius Amin Sutanto dan terpidana wisma atlet Mindo Rosalina Manulang.
LPSK: Harus Ada Penjara Khusus Justice Collaborator
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap pemerintah menyediakan penjara khusus bagi justice collaborator atau para pengungkap kasus kejahatan

NASIONAL
Jumat, 11 Jan 2013 18:26 WIB

LPSK, Penjara, Justice Collaborator
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai