KBR68H,Jakarta - Terpidana mati kasus penyelundupan kokain Lindsay Sandiford bakal mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Kuasa hukum Lindsay, Esra Karokaro menilai, hakim Amser Simanjuntak yang memimpin persidangan mengabaikan semua fakta meringankan kliennya. Saat ini, kata Esra, pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga dan konsulat Inggris mengenai tata cara pengajuan banding.
"Satupun tidak dipertimbangkan oleh majelis. Artinya apa yang dimuat jaksa juga hal-hal yang meringankan itu tidak dipertimbangkan. (apa saja misalnya?) sudah berumur, mengakui perbuatan, menyesal, minta maaf, terus sesuai dengan BAP dia merasa diancam, dipaksa. satupun tidak dipertimbangkan. pernah latar belakang sakit mental,"jelasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis hukuman mati terhadap Lindsay Sandiford, perempuan asal Inggris. Hakim menilai perempuan ini terbukti bersalah memasukkan kokain seberat hampir 5 kilogram pada bulan Mei tahun lalu di Bandara Internasional Bali. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara. Vonis tersebut memicu kecaman dari Organisasi HAM dan sejumlah media massa Inggris.
Linsday Sandiford Ajukan Banding atas Vonis Mati
Terpidana mati kasus penyelundupan kokain Lindsay Sandiford bakal mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

NASIONAL
Rabu, 23 Jan 2013 13:25 WIB


Linsday Sandiford, narkoba
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai