KBR68H, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Pemerintah kota Lhokseumawe tak mengabaikan faktor keselamatan dalam pembuatan perda larangan perempuan mengangkang di motor.
Juru Bicara Kemendagri, Reydonny Moenek mengatakan, nantinya Menteri Gamawan Fauzi akan mengevaluasi peraturan itu, apakah dibutuhkan atau tidak.
“Tentunya di sana akan melewati serangkaian proses, ada uji publik dan segala macam. Tentunya para pihak akan dilibatkan, dan kita ikuti secara seksama klarifikasi. Mereka masih akan menerapkan ini katakanlah menghimbau ini dalam waktu dua atau tiga bulan,” jelas Reydonny Moenek.
Saat ini tercatat puluhan LSM di Aceh menentang peraturan daerah Kota Lhokseumawe soal duduk ngangkang di sepeda motor. Aktivis Perempuan Aceh Suraiya Kamaruzzaman mengatakan ada rencana aksi selama tiga bulan ke depan.
Dalam waktu dekat Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya akan memberlakukan peraturan larangan duduk mengangkang bagi perempuan penumpang sepeda motor melalui surat edaran. Setelah surat edaran disebar, Pemkot Lhokseumawe akan menyiapkan Rancangan Qanun atau Peraturan Daerah tentang larangan itu.
Larangan Mengangkang di Motor, Mendagri Ingatkan Faktor Keselamatan
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Pemerintah kota Lhokseumawe tak mengabaikan faktor keselamatan dalam pembuatan perda larangan perempuan mengangkang di motor.

NASIONAL
Selasa, 08 Jan 2013 11:35 WIB


Larangan Mengangkang di Motor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai