Bagikan:

KY Targetkan Sadap Hakim Koruptor Diterapkan Tahun ini

Komisi Yudisial menargetkan penyadapan terhadap hakim nakal bisa diterapkan tahun ini. Wakil Ketua KY, Imam Anshori mengatakan, untuk proses penyadapan akan diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Komisi Yudisial bertuga

NASIONAL

Kamis, 17 Jan 2013 19:10 WIB

KY Targetkan Sadap Hakim Koruptor Diterapkan Tahun ini

KY, Hakim Koruptor

KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial menargetkan penyadapan terhadap hakim nakal bisa diterapkan tahun ini. Wakil Ketua KY, Imam Anshori mengatakan, untuk proses penyadapan akan diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Komisi Yudisial bertugas memberikan nama yang diduga melakukan kongkalikong atas vonis terdakwa korupsi.

"Itu kan sebetulnya sudah ada kewenangan sejakanya ada undang-undang baru undang-undang revisi no 18 tahun 2011. ini ada kewenangan yudisial untuk menyadap tetpa harus melaui penegak hukum, kalau kita kan bukan penyidik, kalau KPK polisi, Jaksa kan penyidik. KY memilki KPK yang selam ini melakukan penyadapan," jelas Imam Anshori.

Wakil Ketua KY, Sebelumnya Komisi Yudisial sepakat bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyadap hakim nakal. Komisi Yudisial mengatakan, pihaknya akan memantau sejumlah nama hakim yang terindikasi melakukan pelanggaran. Kerjasama penyadapan ini akan diformalkan melalu perjanjian kerjasama tertulis.

Menurut pantauan KY, kinerja majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di sejumlah daerah mulai dipertanyakan. Ini menyusul bebasnya sejumlah terdakwa kasus korupsi oleh hakim di Pengadilan Tipikor. Setelah pengadilan tipikor memvonis bebas Bupati Subang Eep Hidayat serta Wakil Walikota Bogor Ahmad Ruhiyat, belum lama ini giliran Walikota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad yang diganjar vonis bebas.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending