KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial akan mempertimbangkan untuk merekomendasikan pemecatan Daming Sunusi dari jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Desakan pemecatan Daming Sunusi dari PT Banjarmasin muncul dari sejumlah pihak. Mulai dari Satgas Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga sejumlah fraksi di DPR.
Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman mengatakan, rekomendasi pemecatan Daming akan dikeluarkan setelah Komisi Hukum DPR mengirimkan surat pernyataan Daming harus dicopot.
Erman mengatakan, Daming melanggar etika dan kode etik hakim dengan melecehkan perempuan.
"Kita
lihat nanti. Dari sisi etika, jelas itu tidak etis. Nanti kami akan
sediakan sanksi kepada yang bersangkutan. Dia kan hakim, apalagi calon
hakim agung," kata Erman Suparman.
Sejumlah kalangan meminta agar Daming dicopot sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Palembang. Bagaimana sikap KY? "Tentu saja kalau
permintaan dikirim ke Komisi Yudisial, akan kami perhatikan," jawab
Erman.
Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman mengatakan, Daming
Sunusi sudah mendatangi kantor Komisi Yudisial untuk mengklarifikasi
pernyataan kontroversialnya.
Kepada Komisi Yudisial, Daming mengaku panik saat dicecar sejumlah anggota DPR dalam uji kepatutan dan kelayakan Hakim Agung. Daming pun mengeluarkan pernyataan jika pelaku dan korban pemerkosaan tidak harus mendapatkan hukuman karena sama-sama menikmatinya.
"Yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati.
Jadi harus pikir-pikir terhadap hukuman mati," begitu jawab Daming saat
ditanya tentang kemungkinan hukuman mati bagi pemerkosa.
Daming mengatakan pernyataan itu hanyalah lelucon. Daming Sunusi telah meminta maaf kepada masyarakat atas leluconnya itu.