KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial mempersilakan Bupati Garut Jawa Barat Aceng Fikri melaporkan Hakim Agung yang mengabulkan permohonan pemakzulan dirinya. Juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat mengatakan Komisi akan mempelajari laporan Aceng dan mengambil tindakan sesuai kewenangan yang dimilikinya.
"Kami belum menerima laporan itu. Kalau dari pihak Aceng mau melaporkan ya tentunya sesuai wewenang konstitusi yang kami punya akan menerima itu dan akan kami telaah. Jadi kita lihat saja nanti hasil telaahnya,"jelasnya.
Mahkamah Agung pekan ini memutuskan mengabulkan permintaan DPRD Garut untuk memecat Bupati Garut Aceng Fikri. MA menyatakan Bupati Aceng melanggar kode etik dan perundang-undangan, karena menikahi perempuan di bawah umur tanpa tercatat di pemerintahan, dan menceraikan empat hari setelah pernikahan. Menanggapi putusan itu Aceng Fikri mendesak Komisi Yudisial memeriksa hakim yang memutuskan kasus itu. Menurut Aceng putusan itu tidak berlandaskan fakta hukum.
KY Persilahkan Aceng Fikri Laporkan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempersilakan Bupati Garut Jawa Barat Aceng Fikri melaporkan Hakim Agung yang mengabulkan permohonan pemakzulan dirinya.

NASIONAL
Kamis, 24 Jan 2013 18:19 WIB


bupati garut, aceng fikri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai