KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial mengklaim belum menemukan kejanggalan dalam putusan kasasi kasus pajak Asian Agri Group.
Sebelumnya, majelis kasasi Mahkamah Agung menghukum bekas Manajer Perpajakan PT Asian Agri, Suwir Laut dengan hukuman penjara selama dua tahun dengan masa percobaan tiga tahun.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan meski pun
putusan di tingkat kasasi itu cukup cepat, tapi tak ada indikasi
pelanggaran kode etik hakim.
"Kalau menurut keharusan, lebih
cepat keputusan keluar lebih bagus. Asal cepat yang tidak melanggar
rambu-rambu. Artinya dari segi hukum acara tidak terlewati dan
pertimbangannya matang tidak masalah sebenarnya. Sejauh pihaknya tidak
menemukan indikasi-indikasi pelanggaran ya baik kode etik atau perilaku
hakim, ya KY tidak bias berbuat apa-apa.” jelas Imam Anshori Saleh.
Kuasa
Hukum Perusahaan Asian Agri Group berencana mengajukan upaya hukum
terakhir atau Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA.
Kuasa Hukumnya Asian Agri, Mohammad Assegaf menjelaskan, upaya PK dilakukan setelah timnya meninjau berkas putusan tersebut. Menurut Assegaf, putusan MA janggal sebab dibuat secara terburu-buru.
Dalam hal ini, MA menghukum Asian Agri Group untuk membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun dalam kasus penggelapan pajak dengan terdakwa bekas Manajer Perpajakan Asian Agri, Suwir Laut.