KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial mengaku belum mengetahui adanya
pengaduan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Negeri Bandung Sinung
Hermawan dalam proses persidangan kasus Ahmadiyah.
Pekan lalu seluruh anggota Komisi Yudisial sedang berada di Purwokerto, Jawa Tengah sehingga tidak ada yang menerima pengaduan.
Juru Bicara KY Asep
Rahmat Fajar mengatakan, informasi yang masuk memang akan ada hakim yang
diadukan pekan ini. Namun, Asep belum mengetahui secara pastinya.
"Seluruh komisioner dan saya sedang ada di Purwokerto, ada pers gathering. Itu dari Rabu sampai Jumat kemarin. Iya katanya mereka datang ke KY pada Rabu atau kapan, tapi kita tidak mengetahui informasinya karena semua tidak ada di kantor," jelas Asep Rahmat Fajar.
Sebelumnya, Hakim PN Bandung Sinung
Hermawan dilaporkan ke Komisi Yudisial. Sinung dilaporkan terkait proses
penyumpahan terhadap saksi Ahmadiyah yang tidak sesuai dengan agama yang
diyakini mereka.
Atas dasar tersebut, maka para saksi yang dihadirkan
pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Yora, Nendar, Yanuar dan Yandi
melaporkan tindakan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) Rabu lalu.
Mereka adalah anggota jemaah Ahmadiyah yang menjadi saksi persidangan kasus perusakan Masjid Ahmadiyah An Nashir oleh anggota FPI pada 25 oktober 2012 di Jawa Barat.