KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim gugatan partai gurem yang tak lolos verifikasi kepada Mahkamah Konstitusi keliru. Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan objek sengketa yang mereka gugat kepada MK.
"Menarik untuk dipertanyakan, apa yang akan disoal berkaitan dengan institusi KPU kepada Mahkamah Konstitusi. Memang yang disoal, dimediasi itu kan terungkap persoalan tafsir norma Undang-Undang. Itu mustinya lembaganya yang lebih tepat adalah Mahkamah Agung,” ujar Ida.
Sebelumnya sejumlah partai yang tak lolos verifikasi akan melayangkan gugatannya ke MK terhadap KPU. Mereka menganggap KPU tidak merespon beberapa keluhan dari parpol-perpol tersebut. Mereka bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan dasar perkara persengketaan pemilihan umum.
KPU: Gugatan Partai Kecil ke MK Keliru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim gugatan partai gurem yang tak lolos verifikasi kepada Mahkamah Konstitusi keliru. Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan objek sengketa yang mereka gugat kepada MK.

NASIONAL
Selasa, 22 Jan 2013 16:02 WIB


parpol, pemilu, kampanye, media
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai