Bagikan:

KPU Loloskan Tiga Parpol yang Gagal di Tahapan Awal

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memutuskan tiga partai politik yang sebelumnya gagal di tahapan verifikasi awal, memenuhi syarat administrasi, keanggotaan dan keterwakilkan perempuan.

NASIONAL

Kamis, 03 Jan 2013 15:01 WIB

Author

Yudi Rahman

kpu, parpol

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memutuskan tiga partai politik yang sebelumnya gagal di tahapan verifikasi awal, memenuhi syarat administrasi, keanggotaan dan keterwakilkan perempuan. Ketua KPU Jakarta Dahlia Umar mengatakan, ketiga partai yang lolos itu merupakan bagian dari 18 partai politik yang diamanatkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diverifikasi faktual.

“Jadi partai politik yang memenuhi syarat di Provinsi DKI Jakarta ada tiga, pertama adalah Partai Damai Sejahtera, kedua adalah partai pengusaha dan pekerja Indonesia, ketiga adalah Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).”kata Dahlia.

Sebelumnya, KPU Pusat sudah mengumumkan 16 partai politik yang berhak dilakukan verifikasi faktual dan lolos administrasi. Sedangkan 18 partai politik dinyatakan tidak lolos. DKPP akhirnya meminta kepada KPU Pusat agar 18 partai politik itu diberikan hak untuk menjalankan verifikasi faktual.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending