Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengundi nomor urut peserta Pemilihan Umum 2014 mendatang.
Ketua KPU, Husni Kamil Malik mengatakan, metode pengambilan nomor urut partai politik peserta pemilu itu akan dilakukan dengan dua tahap. Pertama, sekjen masing-masing parpol dipersilakan untuk mengambil nomor urut pengambilan nomor peserta pemilu. Kedua, ketua umum akan mengambil nomor urut parpol sesuai dengan urutan nomor pengambilan. Setelah itu, kata dia, KPU akan menetapkan nomor urut parpol peserta Pemilu 2014
"Pada akhirnya kesuksesan penyelenggaran pemilu tidak hanya ditentukan kinerja penyelenggara yang baik, tetapi peran aktif semua pihak, terutama partai politik, pemerintah dan lembaga non pemerintah sangat dibutuhkan. Dengan mengucapkan basmalah, rapat pleno terbuka penetapan nomor urut peserta pemilu ini resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Husni.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan 10 partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 mendatang. Mereka diantaranya adalah, Sepuluh partai nasional tersebut adalah Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Demokrat atau semua partai yang saat ini mendapat jatah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan partai debutan yang baru lolos verifikasi adalah Partai Nasional Demokrat. Selain itu, tiga parpol lokal di NAD adalah Partai Aceh, Partai Damai Aceh, dan Partai Nasionalisme Aceh.
KPU Gelar Undian Nomor Urut Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengundi nomor urut peserta Pemilihan Umum 2014 mendatang.

NASIONAL
Senin, 14 Jan 2013 17:58 WIB


KPU, verifikasi, parpol
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai