KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Pusat mengakui adanya permintaan pencantuman Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Tanda Anggota KTA Parpol dalam verifikasi faktual. Anggota KPU Arief Budiman,beralasan pencantuman NIK hanya sebagai saran, agar bisa untuk mencocokkan kesesuaian nama yang tercantum pada KTA. Arief membantah jika ada aturan yang mewajibkan Kartu Tanda Anggota Parpol mencantumkan Nomor Induk Kependudukan NIK.
"Tidak-tidak dalam peraturan kita yang penting itu punya KTA. Berarti tidak harus pakai NIK? Tidak, itu biasanya digunakan kalau ada keragu-raguan, karena di beberapa tempat orang-orang itu tidak dikenal jadi KTA yang diajukan kepada kita ternyata tidak cocok dengan orang yang dihadirkan. Kawan-kawan kalau mengalami keragu-raguan soal itu maka dia biasanya meminta karena yang memeriksa memang warga di situ dan dia tidak kenal dengan orang yang diajukan partai itu," papar Arif Budiman.
Sebelumnya, beberapa pengurus partai gurem memprotes adanya aturan soal pencantuman Nomor Induk Kependudukan dalam Kartu Tanda Anggota Partai Politik. Partai gurem menuding adanya pencantuman NIK tidak diikuti oleh partai besar seperti Golkar dan Demokrat dalam verifikasi faktual.