KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan gugatan banding atas vonis terhadap politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh pada Rabu lusa.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK akan menguji kembali pasal-pasal yang dapat menjerat bekas Puteri Indonesia itu sesuai tuntutan jaksa. Menurut Johan, Angelina Sondakh berperan aktif dalam seluruh tindak pidana yang didakwakan.
Sayangnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak melihat peran aktif Angie, sehingga menjatuhkan vonis lebih ringan.
"Kita sudah memutuskan untuk banding vonis Angelina Sondakh kita.
Jadi ada dua hal, pertama soal tuntutan hukuman terutama pasal 12 a.
Kita akan konstruksikan kembali dalam banding. Kedua, dalam pasal 18 itu
juga kita akan konstruksikan kembali ditingkat banding," kata Johan
Budi.
Johan Budi menambahkan, nantinya Angelina Sondakh juga
dapat dikenakan pasal pencucian uang. Namun itu tergantung putusan
banding serta acuan yang digunakan hakim di Pengadilan Tipikor.
Pekan lalu Pengadilan Tipikor menghukum politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK 12 tahun penjara serta tuntutan membayar ganti rugi negara senilai Rp 32,5 miliar.