KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menahan Ratna Dewi Umar, tersangka korupsi proyek vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007. Ratna Dewi merupakan Direktur Pelayanan Medik Departemen Kesehatan pada saat proyek diadakan. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Ratna ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari.
“Jadi setelah melakukan pemeriksaan sejak tadi pagi, baru saja KPK melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama RDU. Yang bersangkutan adalah bekas Direktur pelayanan medik Departemen Kesehatan di Depkes, jadi ini kasus yang berkaitan dengan pengadaan flu burung tahun 2007. Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1,”jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ratna Dewi Umar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan vaksin flu burung di Departemen Kesehatan tahun 2007. Ratna Dewi Umar diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pembuat komitmen dan pengguna anggaran dalam proyek yang dibiayai oleh APBN-P tersebut. Dalam proyek ini negara diduga rugi hingga Rp 12 miliar.
KPK Tahan Tersangka Proyek Flu Burung
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menahan Ratna Dewi Umar, tersangka korupsi proyek vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007.

NASIONAL
Selasa, 08 Jan 2013 08:56 WIB


korupsi, vaksin flu burung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai