KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memperpanjang massa pencegahan ke luar negeri terhadap tiga saksi korupsi megaproyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Mereka di antaranya Direktur PT Ciriajasa, Aman Santoso, Direktur PT Yodha Karya, Yudi Wahyono, dan Direktur CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, perpanjangan pencegahan itu berlaku hingga enam bulan ke depan.
"Sejak 25 Januari lalu KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jendral Imigrasi, berkaitan dengan penyidikan Hambalang, atas nama Direktur PT Yodha Karya Yudi Wahyono, dan Direktur CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati," Kata Johan di kantornya
Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng dan bekas pejabat Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus Hambalang. KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel terkait kasus tersebut. KPK sedikitnya telah memeriksa sekitar 70 orang lebih untuk mendalami kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar lebih dari Rp230 miliar itu.
KPK Perpanjang Status Pencegahan 3 Saksi Hambalang
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memperpanjang massa pencegahan ke luar negeri terhadap tiga saksi korupsi megaproyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

NASIONAL
Selasa, 29 Jan 2013 19:17 WIB


korupsi, hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai