KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang terkait suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
Mereka di antaranya anggota DPR Emir Moeis dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Alstom Power Energy Systems Indonesia, Eko Sulistianto. PT Alstom merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek PLTU.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, perpanjangan pencegahan itu berlaku sejak 22 Januari hingga enam bulan ke depan.
"Berkaitan dengan kasus penyidikan PLTU Tarahan dengan tersangka IEM. Ada beberapa yang dicegah sejak 22 Januari 2013. Pertama atas nama Emir Moeis, Zuliansyah Putra Zulkarnain, Reza Roestam dan Eko Sulistianto," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta.
KPK sudah mencegah anggota DPR Emir Moeis ke luar negeri sejak Juli tahun lalu.
Izedrik Emir Moeis merupakan tersangka dalam kasus suap PLTU Tarahan. Politikus PDI Perjuangan itu diduga menerima suap senilai Rp2,9 miliar dari PT Alstom Indonesia. Sementara, tiga orang lain yang dicegah KPK, berstatus sebagai saksi.