KBR68H, Jakarta – Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung di Amerika Serikat.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi Keuangan DPR, Izederik Emir Moeis.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di luar negeri karena tidak memungkinkan membawa saksi tersebut ke Jakarta.
Namun, Johan enggan mengungkap identitas saksi tersebut.
“Memang ada. Dulu itu 2012 ada beberapa yang pernah dimintai keterangan.. Bukan di FBI, tetapi di Kedutaan Besar Indonesia di Amerika. Itu saksi adalah orang Indonesia. Pemeriksaan itu bisa dilakukan di mana saja asal di Republik Indonesia," kata Johan Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Komisi Keuangan DPR, Izederik Emir Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
Emir diduga menerima suap sekitar Rp2,9 miliar dari PT. Alstom Indonesia. Suap itu diterima bertahap pada 2004 hingga 2005.
Hingga saat ini, KPK belum memeriksa atau menahan Emir. Padahal, politisi PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Juli tahun lalu.