KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali memeriksa tersangka dugaan korupsi simulator SIM, Djoko Susilo setelah kemarin batal dilakukan. Pengacara Djoko, Hotma Sitompul mengklaim pemeriksaan kemarin batal karena pemberitahuannya mendadak dan Djoko tidak didampingi pengacara. Menurutnya, hal itu melanggar aturan.
"Semua ada aturan hukum, jangan seenaknya saja, hari ini dipanggil hari ini harus hadir, kan sudah ditahan, tidak akan melarikan diri. Marilah menegakan hukum dengan tidak melanggar undang-undang. (Melanggar undang-undangnya dimana?) Tiga hari kerja kalau panggilan, buang-buang waktu buang-buang tenaga, ketika diperiksa balik lagi karena tidak ada pengacara,” jelas Hotma menjelang pemeriksaan kliennya siang ini di KPK.
Sebelumnya, Djoko Susilo adalah tersangka korupsi simulasi SIM. Kini KPK kembali menjerat Djoko Susilo sebagai tersangka pencucian uang. KPK belum mengungkap secara pasti jumlah uang kejahatan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian itu. Sementara untuk kasus simulator, kerugian negara diduga mencapai Rp 100 miliar.
KPK Lanjutkan Pemeriksaan Djoko Susilo
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali memeriksa tersangka dugaan korupsi simulator SIM, Djoko Susilo setelah kemarin batal dilakukan.

NASIONAL
Rabu, 23 Jan 2013 14:01 WIB


korupsi, djoko susilo, simulator SIM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai