KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua saksi dari kasus dugaan korupsi penggunaan dana Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara pada 2009-2010. Keduanya adalah petinggi perusahaan rekanan pemerintah Rio Samudra dan Willy Tanko.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, surat pencegahan ke luar negeri itu telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM sejak 11 Januari lalu. Pencekalan itu berlaku hingga enam bulan ke depan.
"Sejak 11 Januari 2013 telah menyampaikan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Bapak Rio Samudra, wiraswasta serta juga Willy Tanko. Pencegahan ini adalah untuk kedua saksi yang berkaitan dengan penggunaan dana Pemkot Tomohon tahun 2009/2010 dengan tersangka JR," jelas Johan Budi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum mengetahui persis peran dua orang ini dalam kasus tersebut. Kedua pengusaha itu adalah saksi untuk tersangka bekas Walikota Tomohon, Jefferson Soleiman M Rumajar.
Kasus dugaan korupsi penggunaan dana Pemkot Tomohon ini merupakan pengembangan kasus Jefferson sebelumnya. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jefferson divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan penggunan dana Pemkot Tomohon senilai total Rp 30,8 miliar dalam kurun waktu 2006-2008.
KPK Keluarkan Surat Pencegahan untuk Saksi Korupsi Pemkot Tomohon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua saksi dari kasus dugaan korupsi penggunaan dana Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara pada 2009-2010. Keduanya adalah petinggi perusahaan rekanan pemerintah Rio Samudra dan Willy Tanko.

NASIONAL
Rabu, 16 Jan 2013 21:24 WIB

KPK, Korupsi Pemkot Tomohon
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai