KBR68H, Jakarta – Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat nota kesepakatan atau MoU terkait penyadapan para hakim bermasalah. Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar mengatakan, kerjasama dengan lembaga antirasuah itu sudah tercetus sejak lama. Dasar kesepakatan itu adalah Undang Undang Komisi Yudisial yang mengizinkan KY menyadap hakim.
“Saat ini kita dalam posisi persiapan menandatangai MOU. Kalau bicara masalah teknis dan pelaksaan terkait dengan Undang-Undang Komisi Yudisial tentang penyadapan tersebut itu kita perlu melakukan penandatangan MOU dulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi,”jelasnya.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar menambahkan, dasar dari kerjasama penyadapan itu adalah untuk meningkatkan profesionalisme hakim dan menindak hakim-hakim yang diduga terlibat suap dan persekongkolan vonis. Komisi Yudisial mengklaim jumlah hakim bermasalah yang dilaporkan oleh masyarakat pada tahun lalu meningkat dua kali lipat dari tahun 2011. Hakim-hakim yang dilaporkan itu terkait pelanggaran kode etik dan kongkalikong keputusan pengadilan.
KPK dan KY Siap Sadap Hakim Bermasalah
Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat nota kesepakatan atau MoU terkait penyadapan para hakim bermasalah.

NASIONAL
Kamis, 10 Jan 2013 18:08 WIB

kpk, ky, korupsi, hakim
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai