Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal banding atas putusan hakim terkait vonis terdakwa kasus suap Anggelina Sondakh.
Juru bicara KPK Johan budi mengatakan, KPK kecewa karena majelis hakim mengabaikan sejumlah pasal yang bisa menjerat Anggie dengan hukuman yang lebih berat. Diantaranya, pasal terkait perampasan dan pengembalian uang kepada negara.
“Pasal ini perlu disampaikan, ini terobosan KPK juga. Bahwa dugaan pidana suap itu bisa dikonversi sebagai pidana juga. Jadi uang itu harus dikembalikan kepada negara,” kata Johan.
Juru bicara KPK Johan Budi menambahkan, kepastian banding akan disampaikan Jaksa KPK siang nanti.
Sebelumnya Hakim Tipikor memvonis terdakwa korupsi di dua kementerian, Angelina Sondakh empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Ketua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Sudjatmiko mengatakan, Angie terbukti bersalah menerima suap dalam proses penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Putusan vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yaitu 12 tahun penjara.
KPK Banding Vonis Anggie
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal banding atas putusan hakim terkait vonis terdakwa kasus suap Anggelina Sondakh.

NASIONAL
Jumat, 11 Jan 2013 10:59 WIB


korupsi, angelina sondakh, kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai