Bagikan:

KPK Banding Vonis Anggie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal banding atas putusan hakim terkait vonis terdakwa kasus suap Anggelina Sondakh.

NASIONAL

Jumat, 11 Jan 2013 10:59 WIB

Author

Roni Rahmata

KPK Banding Vonis Anggie

korupsi, angelina sondakh, kpk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal banding atas putusan hakim terkait vonis terdakwa kasus suap Anggelina Sondakh.

Juru bicara KPK Johan budi mengatakan, KPK kecewa karena majelis hakim mengabaikan sejumlah pasal yang bisa menjerat Anggie dengan hukuman yang lebih berat. Diantaranya, pasal terkait perampasan dan pengembalian uang kepada negara.

“Pasal ini perlu disampaikan, ini terobosan KPK juga. Bahwa dugaan pidana suap itu bisa dikonversi sebagai pidana juga. Jadi uang itu harus dikembalikan kepada negara,” kata Johan.

Juru bicara KPK Johan Budi menambahkan, kepastian banding akan disampaikan Jaksa KPK siang nanti.

Sebelumnya Hakim Tipikor memvonis terdakwa korupsi di dua kementerian, Angelina Sondakh empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Ketua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Sudjatmiko mengatakan, Angie terbukti bersalah menerima suap dalam proses penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Putusan vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yaitu 12 tahun penjara.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending