KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan belum ada pelanggaran kampanye di media yang dilakukan partai politik pasca penetapan parpol peserta pemilu 2014.
Anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad mengatakan, sejak penetapan 4 Januari lalu KPI melihat parpol telah mematuhi aturan untuk tidak berkampanye di media massa.
"Itu menurut pengamatan kami relatif ada komitmen dari parpol maupun medianya untuk tidak menayangkan. Karena KPU sejak dari awalkan sudah menegaskan itu. Kita menguatkan apa yang dikatakan KPU. Menurut pengamatan kami itu relatif dipenuhi, kita harap sampai ke depan 15 Maret 2014 tetap akan dipenuhi," jelas Idy Muzayyad.
Berdasarkan UU tentang Pemilu, kampanye dilakukan tiga hari pasca penetapan peserta pemilu hingga masa tenang. Namun bentuk kampanye yang diperbolehkan di luar iklan kampanye. Iklan di media hanya diperbolehkan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Sementara menurut Komite Pemilih Indonesia (Tepi) iklan di media massa sudah banyak dilakukan di parpol. Karenanya Tepi meminta KPU dan instansi terkait memperjelas aturan batasan kampanye di media massa.
KPI: Belum Ada Pelanggaran Kampanye Parpol di Media Massa
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan belum ada pelanggaran kampanye di media yang dilakukan partai politik pasca penetapan parpol peserta pemilu 2014. Anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad mengatakan, sejak penetapan 4 Januari lalu KPI melihat parpol te

NASIONAL
Jumat, 18 Jan 2013 18:22 WIB

KPI, Pelanggaran Kampanye
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai