KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal bentuk desk penyiaran pemilu. Desk ini khusus memantau kampanye partai politik di televisi dan radio.
Komisioner KPI Pusat, Idy Muzayyad mengatakan, ketiga lembaga akan merumuskan peraturan kampanye parpol di media elektronik pekan depan.
"Nanti outputnya ada peraturan bersama atau kalau tidak ada peraturan penjelas yang dikeluarkan KPI, tapi itu harus nanti dengan koordinasi dengan KPU. Beberapa hal yang belum diatur, misalnya kalau fase penetapan pemilu sampai 15 Maret kan kita sudah sepakat penguatan dari Peraturan KPU Nomor satu, bahwasanya iklan kampanye kan dilarang yang dalam bentuk iklan. Cuma kalau pemberitaan kan tetap diperbolehkan,” kata Idy.
Aturan tentang pembatasan iklan kampanye pemilu di media massa tengah dirancang oleh KPU dan KPI. Berdasarkan UU tentang Pemilu, kampanye dilakukan 3 hari pasca penetapan peserta pemilu hingga masa tenang. Namun bentuk kampanye yang diperbolehkan selain iklan kampanye. Iklan di media hanya diperbolehkan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Sementara menurut Komite Pemilih Indonesia (Tepi) iklan di media massa sudah banyak dilakukan di parpol. Karenanya Tepi meminta KPU dan instansi terkait memperjelas aturan batasan kampanye di media massa.
KPI, KPU, Bawaslu Bentuk Desk Penyiaran Pemilu
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal bentuk desk penyiaran pemilu. Desk ini khusus memantau kampanye partai politik di televisi dan radio.

NASIONAL
Jumat, 18 Jan 2013 15:17 WIB

parpol, pemilu, kampanye, media
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai