KBR68H, Jakarta - Sejumlah anggota DPR dituding menitipkan perusahaannya agar dimenangkan dalam proyek pengadaan sistem listrik rumahan tenaga surya di Kementerian ESDM. Proyek itu diadakan pada tahun anggaran 2007-2008.
Tudingan itu disampaikan terdakwa korupsi kasus yang sama, Kosasih Abbas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kosasi menyebut salah satu anggota Komisi Energi DPR, Gusti Iskandar pernah menemuinya meminta bagian sebesar 40 persen.
"Jadi setelah ketemu dengan Gusti Iskandar, saya ditelepon langsung oleh Gusti Iskandar untuk menemui Helman Heri. Rupanya, pada pertemuan itu, Helman Heri akan bekerjasama untuk mendapatkan 40 persen ini. Bahkan, saya ingat perkataan Helman: jika anda macam-macam, saya akan acak-acak ESMD. Tapi saya juga tidak tahu maksudnya," jelas Kosasih Abbas.
Nama lain yang disebut antara lain Rahman Pelu, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Andi Syahreza, Nizar Dahlan, serta Dony Yusdiantoro, adik Menteri ESDM saat itu Purnomo Yusgiantoro, dan Yusril Nasution.
Dalam kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka, yaitu Jacobus Purnomo dan Kosasih. Dua orang ini diduga membantu dan memenangkan perusahaan-perusahaan kenalan dalam proyek itu. Atas perbuatannya ini negara mengalami kerugian sebesar 144 miliar rupiah.
Kosasih: Sejumlah Anggota DPR Titip Proyek PLTS
Sejumlah anggota DPR dituding menitipkan perusahaannya agar dimenangkan dalam proyek pengadaan sistem listrik rumahan tenaga surya di Kementerian ESDM. Proyek itu diadakan pada tahun anggaran 2007-2008.

NASIONAL
Rabu, 16 Jan 2013 20:25 WIB

Kosasih, PLTS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai