KBR68H, Jakarta - Komnas Perlindungan Anak meminta Pengadilan menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku pemerkosaan bocah perempuan berinisia RI. Sebelumnya Kepolisian menyatakan, pelaku pemerkosaan RI adalah Sunoto, yang tidak lain ayah kandung RI.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis, pemerkosaan dan penghilangan nyawa korban.
"Dia bisa dikenakan berlapis. Pasal berlapis, karena dia melakukan bujuk rayu, initmidasi, kekerasan terjadinya persetubuhan anak di bawah umur. Ini diancam 15 tahun penjara. Tetapi perbuatan itu menyebabkan meninggal, ia pun bisa dikenakan pidana menghilangkan nyawa orang lain. Jadi pasal berlapis itu bisa 20 tahun atau maksimal seumur hidup," tegas Arist Merdeka Sirait.
Bocah perempuan berinisial RI meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Persahabatan Jakarta. RI dirawat karena mengalami kejang-kejang dan mengalami kerusakan organ tubuh akibat perkosaan.
Komnas Perlindungan Anak mendeteksi ada kemungkinan pelaku yang memperkosa RI adalah orang dekat, ayah korban. Ini ditunjukan dengan reaksi si Ayah yang tidak merasa sedih saat diminta keterangan oleh Komnas Perlindungan Anak.
Komnas Perlindungan Anak Minta Ayah RI Dihukum Berat
Komnas Perlindungan Anak meminta Pengadilan menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku pemerkosaan bocah perempuan berinisia RI. Sebelumnya Kepolisian menyatakan, pelaku pemerkosaan RI adalah Sunoto, yang tidak lain ayah kandung RI.

NASIONAL
Senin, 21 Jan 2013 11:00 WIB


Komnas Perlindungan Anak, RI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai