KBR68H, Jakarta – Komnas Perlindungan Anak mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup situs jual beli online Toko Bagus. Ini karena tindakan Toko Bagus dinilai sudah meresahkan masyarakat. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, Toko Bagus dan pengiklan juga dapat dijerat Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Jangan sampai kita termakan bahwa itu mungkin main-main saja atau mau merusak bisnisnya. Jangan sampai kita diarahkan ke sana dan harus diperiksa. Ini merupakan kejahatan kemanusiaan. Maka pihak kepolisian khususnya Mabes Polri segera bertindak karena cyber crime. Saya kira ini kerja berat Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Polri sendiri," tegas Arist.
Akhir Desember lalu portal Tokobagus.com ketahuan mengiklankan perdagangan dua bayi yang masing masing senilai Rp 10 Juta. Dalam perdagangan online yang lengkap disertai dengan foto wajah bayi berusia 18 bulan ini dimuat sebuah akun bernama Farkhan.