KBR68H, Jakarta - Komnas Perempuan mendesak Pemerintah mencegah perkawinan terhadap anak di bawah umur. Ini menyusul kasus yang menimpa bekas isteri Bupati Aceng Fikri yang belum genap 18 tahun.
Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati mengatakan, dalam Undang-Undang Perkawinan, perempuan boleh menikah jika sudah berusia 16 tahun. Namun usia itu bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyatakan seseorang dikatakan dewasa minimal 18 tahun.
"Dan saya kira kita bekerjasama dengan Kementerian dan lembaga lainnya termasuk Kementeria kesehatan untuk juga menginformasikan tentang bahaya pernikahan dini dan Kampanye Komnas Perempuan terkait kekerasan seksual saya kira menyangkut soal reproduksi itu. Beberapa kali Komnas Perempuan mendorong agar sejak dini tentang hak reproduksi," kata Sri Nurherwati di KPAI Jumat siang (25/1).
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati menambahkan, kasus Bupati Garut, Aceng Fikri harus menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk lebih melindungi perempuan. Salah satunya merevisi UU Perkawinan, khususnya usia perempuan yang boleh menikah. Komnas Perempuan menyatakan ketimpangan usia istri dengan suami merupakan salah satu penyebab kekerasan dalam rumah tangga.
Komnas Perempuan: Batas Usia Boleh Menikah Harus Dinaikkan
Komnas Perempuan mendesak Pemerintah mencegah perkawinan terhadap anak di bawah umur. Ini menyusul kasus yang menimpa bekas isteri Bupati Aceng Fikri yang belum genap 18 tahun.

NASIONAL
Senin, 28 Jan 2013 09:27 WIB

pernikahan, anak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai