KBR68H, Jakarta - Sejumlah organisasi guru meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh. Ini menyusul mencuatnya polemik perubahan peraturan pemerintah yang dianggap memberangus organisasi guru. Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus menjelaskan maksud perubahan aturan itu. Pasalnya, FSGI menilai rencana perubahan aturan tersebut telah melanggar hak asasi dalam berorganisasi.
”Kami akan ke DPR. Saya memutuskan tidak mau ke kemneterian. Saya trauma ke kementerian karena tidak bisa diajak bicara. Jadi kami berfikir tidak ke kementerian karena buang energi saja. Kami meminta DPR untuk memanggil menteri atas pelanggaran hak azasi ini. Kami juga meminta Komnas Ham untuk menyurati DPR untuk memanggil menteri.”kata Retno.
Penolakan yang sama disuarakan Federasi Serikat Guru Independen (FSGI) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Sebelumnya, pemerintah berencana mengubah Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang guru. Salah satu pasal yang ditolak adalah tentang kewajiban organisasi guru memiliki perwakilan di semua daerah. Aturan ini mirip syarat pendirian partai politik.
Komnas HAM Diminta Panggil Menteri M Nuh
KBR68H, Jakarta - Sejumlah organisasi guru meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh.

NASIONAL
Jumat, 04 Jan 2013 08:55 WIB


peraturan guru dan dosen
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai