KBR68H, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menyeret Hakim Muhammad Daming Sunusi ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Wakil Ketua KY, Imam Anshori mengatakan, sikap Daming yang membuat lelucon soal pemerkosaan dihadapan anggota Komisi Hukum DPR melanggar kode etik. Oleh sebab itu, Daming terancam diberhentikan dari jabatannya dengan hak pensiun.
“Kalau pelanggaran etika yang dikualifikasikan pelanggaran berat, itu sanksinya berat. Kalau berat mesti ke MKH. Tidak bisa diputus sendiri. Tetapi kalau ringan atau sedang cupuk diputuskan KY. Kita harapkan bulan Februari udah kita bisa laksanakan. Saya belum bisa sebut kapan persisnya,” kata Imam.
Sebelumnya, calon Hakim Agung, Muhammad Daming Sunusi melontarkan pernyataan kontroversial di depan anggota Komisi Hukum DPR. Menurut dia, pemberlakukan hukuman mati bagi pemerkosa harus ditinjau ulang karena pemerkosa dan korbannya sama-sama menikmati.
Pernyataannya itu menuai kritik dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Komisi Hukum DPR dan Mahkamah Agung mencopot Daming dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Komisi Yudisial Bawa Daming Sunusi ke Majelis Kehormatan Hakim
Komisi Yudisial (KY) menyeret Hakim Muhammad Daming Sunusi ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

NASIONAL
Selasa, 22 Jan 2013 12:11 WIB


komisi yudisial, Daming Sunusi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai