Bagikan:

Keputusan MA yang Menghukum Asian Agri Bisa Munculkan Efek Jera

KBR68H, Jakarta - Ditjen Pajak sangat menghargai putusan tersebut yang mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di negeri kita.

NASIONAL

Kamis, 03 Jan 2013 13:42 WIB

Author

Doddy Rosadi

Keputusan MA yang Menghukum Asian Agri Bisa Munculkan Efek Jera

asian agri

KBR68H, Jakarta - Ditjen Pajak sangat menghargai putusan tersebut yang mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di negeri kita.  Dalam keterangan pers yang diterima KBR68H, Ditjen Pajak juga menghargai segala dukungan dari para pihak yang terkait dalam proses hukum yang pada akhirnya memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.

Putusan MA tersebut sangat bermanfaat untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar kewajiban perpajakan dan semakin meningkatkan pemahaman bahwa pidana pajak tidak hanya dapat diterapkan terhadap Wajib Pajak. Idana pajak  juga dapat diberlakukan bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Untuk selanjutnya, Ditjen Pajak akan semakin memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak/pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya, agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan bernegara demi kemakmuran rakyat Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum dalam kasus pajak Asian Agri Group (AAG) dengan terdakwa Suwir Laut alias LIU CHE SUI alias ATAK.  Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan MA Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012.

Dalam petikan putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa Suwir Laut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan/Atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak Lengkap Secara Berlanjut”. 

Oleh karena itu, kepada terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan mensyaratkan dalam 1 tahun sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam AAG yang pengisian SPT Tahunan diwakili oleh Terdakwa untuk membayar denda 2 kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar Rp 2.519.995.391.304 secara tunai.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending