KBR68H, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengaku puas dengan proses hukum di Malaysia dalam penuntasan kasus perdagangan orang yang melibatkan puluhan WNI.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, P.L.E Priatna mengatakan, Negeri Jiran itu tegas dalam menjerat para pelaku perdagangan orang dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Mereka itu serius menangani masalah ini. Membantu kita bisa menemukan apa yang sebenarnya terjadi di sana. Jaringannya biar kita habiskan sekalian," kata Priatna.
Pada November tahun lalu, Kepolisian Malaysia membongkar jaringan penyelundup manusia. Jaringan tersebut menyekap dan memaksa 95 buruh migran asal Indonesia bekerja tanpa bayaran.
Kepolisian Malaysia telah menahan 21 orang jaringan penyelundup tersebut. Lima di antaranya warga Indonesia. WNI yang menjadi korban perdagangan orang, akan ditiba di Jakarta, Senin pekan depan.