Bagikan:

Kemenlu: Malaysia Tegas Jerat Pelaku Perdagangan Orang

NASIONAL

Senin, 28 Jan 2013 09:52 WIB

Kemenlu: Malaysia Tegas Jerat Pelaku Perdagangan Orang

Perdagangan orang, Penyelundupan orang ke Malaysia

KBR68H, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengaku puas dengan proses hukum di Malaysia dalam penuntasan kasus perdagangan orang yang melibatkan puluhan WNI.


Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, P.L.E Priatna mengatakan, Negeri Jiran itu tegas dalam menjerat para pelaku perdagangan orang dengan hukuman 15 tahun penjara.


"Mereka itu serius menangani masalah ini. Membantu kita bisa menemukan apa yang sebenarnya terjadi di sana. Jaringannya biar kita habiskan sekalian," kata Priatna.


Pada November tahun lalu, Kepolisian Malaysia membongkar jaringan penyelundup manusia. Jaringan tersebut menyekap dan memaksa 95 buruh migran asal Indonesia bekerja tanpa bayaran.


Kepolisian Malaysia telah menahan 21 orang jaringan penyelundup tersebut. Lima di antaranya warga Indonesia. WNI yang menjadi korban perdagangan orang, akan ditiba di Jakarta, Senin pekan depan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending