KBR68H, Jakarta - Kementerian Luar Negeri menyiapkan prosedur tetap penanganan dan perlindungan warga negara Indonesia WNI yang terkena kasus hukum di luar negeri. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan prosedur tetap itu akan mulai berjalan tahun ini. Dalam aturan itu, seluruh pegawai di kedutaan besar terlibat dalam upaya pencegahan dan perlindungan WNI dari masalah hukum.
“Pada tahun 2013, perlindungan warga negara akan tetap menempati agenda prioritas diplomasi dan politik luar negeri Indonesia. Sesuai komitmennya, Kementerian Luar Negeri sudah membuat grand design perlindungan WNI di luar negeri, penajaman aspek pencegahan, deteksi dini dan perlindungan menjadi agenda utama. Telah dibuat standar baku penanganan WNI/TKI di luar negeri sebagai rujukan perwakilan RI di luar negeri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan,”jelasnya.
Memasuki tahun 2013, Kementerian Luar Negeri menetapkan 9 prioritas pokok perhatian kerjasama bilateral, di antaranya perlindungan WNI di luar negeri.
Kemenlu Siapkan Cetak Biru Protap Perlindungan WNI di Luar Negeri
- Kementerian Luar Negeri menyiapkan prosedur tetap penanganan dan perlindungan warga negara Indonesia WNI yang terkena kasus hukum di luar negeri.

NASIONAL
Jumat, 04 Jan 2013 17:25 WIB


perlindungan WNI, kemenlu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai