KBR68H, Jakarta - Kementerian Luar Negeri siap memfasilitasi proses ekstradisi Djoko Tjandra dari Singapura. Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada 1999 silam. Juru Bicara Kemenlu, Michael Tene mengatakan, kementerian sudah sudah berkoordinasi dengan Tim Terpadu Pencari Terpidana Korupsi yang dipimpin Wakil Jaksa Agung, Darmono terkait proses hukum ini.
"Yang bisa saya sampaikan bahwa Kementerian Luar Negeri tentunya merupakan bagian dari antar departemen yang menangani kasus ini. Kita selalu kerjasama dengan Kejaksaan, Kementerian lain, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Polri dan lain-lain dalam memfasilitasi instansi penegak hukum kita untuk menangani masalah ini. Tetapi saya tidak akan bicara detail langkah yang diambil," jelas Michael Tene.
Sebelumnya, Pemerintah mengklaim akan segera melayangkan surat permohonan ekstradisi terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dari Singapura. Ini menyusul dicabutnya kewarganegaraan Djoko oleh pemerintah Papua Nugini. Pencabutan itu dilakukan karena terpidana yang diduga merugikan negara sekitar Rp 500 miliar itu terbukti memalsukan identitas saat mengajukan kewarganegaraan Papua Nugini.
Kemenlu Siap Fasilitasi Ekstradisi Djoko Tjandra
KBR68H, Jakarta - Kementerian Luar Negeri siap memfasilitasi proses ekstradisi Djoko Tjandra dari Singapura.

NASIONAL
Minggu, 27 Jan 2013 12:33 WIB

Bank Bali, Djoko, Tjandra, Cessie
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai