KBR68H, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia masih membahas mekanisme pembagian hak gaji TKI yang berhasil diselamatkan. Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mengklaim menyelamatkan hak gaji TKI yang ditahan majikannya di Arab Saudi sebanyak Rp 25 miliar.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri P.L.E Priatna, mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk membahas hal tersebut. Karena, menurutnya sebagian TKI telah berpindah majikan.
"Tapi tentunya Kementerian Luar Negeri dengan Kemenakertrans, pasti akan dibahas bersama Satgas itu, untuk menyelesaikan pembayaran. Tentunya itu pasti ada prosedur kan ya, identifikasi, siapa, bagaimana, siapa tahu di Arab Saudi sana, bisa saja mereka berganti majikan empat kali,” kata Priatna.
Duit TKI sebanyak Rp 25 miliar yang diselamatkan dari hasil mediasi dengan Pemerintah Arab Saudi hampir setara dengan hak gaji 2500an TKI. Kata Priatna, duit puluhan miliar, adalah hak gaji TKI yang tidak dibayarkan sepanjang 2012.
Kemenlu Bahas Pembagian Hak Gaji TKI
Kedutaan Besar Republik Indonesia masih membahas mekanisme pembagian hak gaji TKI yang berhasil diselamatkan. Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mengklaim menyelamatkan hak gaji TKI yang ditahan majikannya di Arab Saudi sebanyak Rp 25 miliar.

NASIONAL
Minggu, 20 Jan 2013 21:03 WIB

kemenlu, hak gaji, tki
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai