Bagikan:

Kemenlu Bahas Pembagian Hak Gaji TKI

Kedutaan Besar Republik Indonesia masih membahas mekanisme pembagian hak gaji TKI yang berhasil diselamatkan. Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mengklaim menyelamatkan hak gaji TKI yang ditahan majikannya di Arab Saudi sebanyak Rp 25 miliar.

NASIONAL

Minggu, 20 Jan 2013 21:03 WIB

kemenlu, hak gaji, tki

KBR68H, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia masih membahas mekanisme pembagian hak gaji TKI yang berhasil diselamatkan. Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mengklaim menyelamatkan hak gaji TKI yang ditahan majikannya di Arab Saudi sebanyak Rp 25 miliar.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri P.L.E Priatna, mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk membahas hal tersebut. Karena, menurutnya sebagian TKI telah berpindah majikan.

"Tapi tentunya Kementerian Luar Negeri dengan Kemenakertrans, pasti akan dibahas bersama Satgas itu, untuk menyelesaikan pembayaran. Tentunya itu pasti ada prosedur kan ya, identifikasi, siapa, bagaimana, siapa tahu di Arab Saudi sana, bisa saja mereka berganti majikan empat kali,” kata Priatna.

Duit TKI sebanyak Rp 25 miliar yang diselamatkan dari hasil mediasi dengan Pemerintah Arab Saudi hampir setara dengan hak gaji 2500an TKI. Kata Priatna, duit puluhan miliar, adalah hak gaji TKI yang tidak dibayarkan sepanjang 2012.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending