KBR68H, Jakarta - Mulai tahun depan, kegiatan sosial, musik dan olahraga yang didanai perusahaan rokok dilarang diliput dan disiarkan media massa. Staf Ahli Menteri Kesehatan, Budi Sampurna mengatakan aturan itu akan dimuat dalam peraturan daerah pasca pengesahan Peraturan Pemerintah tentang pengendalian Tembakau.
“Tentang sponsorship yang diinginkan sebenarnya yang diinginkan, sponsorship masih boleh. Tapi sponsorship yang diliput media massa, ini sponsornya tidak boleh ikut. Karena sama saja dengan iklan. Tentu saja hal ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemda setempat,” jelas Budi Sampurna.
Staf Ahli Menteri Kesehatan, Budi Sampurna menambahkan, pertimbangan larangan itu karena kegiatan yang disiarkan mudah diakses kalangan remaja. Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan aturan tentang pengendalian tembakau. Aturan turunan dari Undang Undang Kesehatan, ini juga memuat aturan pengetatan penjualan rokok untuk anak dan remaja.
Kemenkes: Kegiatan Disponsori Rokok Dilarang Diliput Media
Mulai tahun depan, kegiatan sosial, musik dan olahraga yang didanai perusahaan rokok dilarang diliput dan disiarkan media massa

NASIONAL
Kamis, 24 Jan 2013 19:05 WIB


pp tembakau, merokok
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai