Bagikan:

Kemenkes: Kegiatan Disponsori Rokok Dilarang Diliput Media

Mulai tahun depan, kegiatan sosial, musik dan olahraga yang didanai perusahaan rokok dilarang diliput dan disiarkan media massa

NASIONAL

Kamis, 24 Jan 2013 19:05 WIB

Author

sasmito

Kemenkes: Kegiatan Disponsori Rokok Dilarang Diliput Media

pp tembakau, merokok

KBR68H, Jakarta - Mulai tahun depan, kegiatan sosial, musik dan olahraga yang didanai perusahaan rokok dilarang diliput dan disiarkan media massa. Staf Ahli Menteri Kesehatan, Budi Sampurna mengatakan aturan itu akan dimuat dalam peraturan daerah pasca pengesahan Peraturan Pemerintah tentang pengendalian Tembakau.

“Tentang sponsorship yang diinginkan sebenarnya yang diinginkan, sponsorship masih boleh. Tapi sponsorship yang diliput media massa, ini sponsornya tidak boleh ikut. Karena sama saja dengan iklan. Tentu saja hal ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemda setempat,” jelas Budi Sampurna.

Staf Ahli Menteri Kesehatan, Budi Sampurna menambahkan, pertimbangan larangan itu karena  kegiatan yang disiarkan mudah diakses kalangan remaja. Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan aturan tentang pengendalian tembakau. Aturan turunan dari Undang Undang Kesehatan, ini juga memuat aturan pengetatan penjualan rokok untuk anak dan remaja.
 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending