Kementerian Kesehatan segera mengimplementasikan Peraturan Presiden tentang Pengamanan Produk Tembakau ke berbagai daerah.
Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron mengatakan, PP yang disahkan pada akhir tahun lalu itu akan diadopsi pemerintah daerah dalam bentuk perda. Misalnya, peraturan tentang kawasan tanpa tembakau.
Ali yakin, produsen, maupun petani tembakau tidak akan mengalami dampak buruk dari terbitnya PP tersebut. Pasalnya, mereka masih bisa memproduksi rokok atau menanam tembakau.
"Implikasinya bahwa nanti akan ditindaklanjuti dan diharapkan daerah-daerah bisa untuk bisa memberikan semacam implementasi lebih lanjut di lapangan di daerahnya masing-masing. Sebagai contoh untuk membuat perda yang terkait dengan kawasan tanpa tembakau, begitu. (Kalau untuk indsutri sendiri bagaimana? Tentu kita akan melakukan sosialisasi. (Kapan?) Ya segera,” kata Ali Gufron.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pengamanan Produk Tembakau akhir tahun lalu. Dalam peraturan itu, produsen rokok harus mengemas sebanyak 20 batang rokok dalam satu bungkus. Selain itu, produsen juga wajib menyertakan peringatan bahaya rokok sebanyak 40 persen di depan dan belakang kemasan.
Kemenkes Segera Implementasikan PP Tembakau
Kementerian Kesehatan segera mengimplementasikan Peraturan Presiden tentang Pengamanan Produk Tembakau ke berbagai daerah.

NASIONAL
Rabu, 09 Jan 2013 13:51 WIB


pp tembakau, kemenkes
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai