KBR68H, Jakarta - Pemerintah menerapkan aturan ketat untuk seleksi pilot asing yang akan bekerja di maskapai penerbangan nasional. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan mengatakan, aturan itu diantaranya mewajibkan pilot asing memiliki jam terbang tinggi sesuai yang ditentukan. Peraturan ini sudah mulai berlaku sejak 10 Januari lalu sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara.
"Ketentuan untuk pilot asing pada tipe rating pesawat itu harus memiliki jam terbang 250 jam dulu. Jadi tidak bisa lagi kalau pilot asing itu menjadi pilot disini hanya dengan nol jam terbang hanya memiliki rating tipenya saja. Sebelumnya, memang belum ada ketentuan jam terbang tersebut. Dia harus punya lisensi tipe ratingnya kemudian di endorse menjadi tipe rating di Indonesia,"ujarnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang Ervan menambahkan peraturan ini sudah disosialisasikan ke maskapai nasional. Saat ini maskapai nasional memiliki 600 pilot asing.
Kemenhub Perketat Aturan Seleksi Pilot Asing
Pemerintah menerapkan aturan ketat untuk seleksi pilot asing yang akan bekerja di maskapai penerbangan nasional.

NASIONAL
Senin, 21 Jan 2013 17:12 WIB


kemenhub, pilot asing
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai