Bagikan:

Kemenhub Perketat Aturan Seleksi Pilot Asing

Pemerintah menerapkan aturan ketat untuk seleksi pilot asing yang akan bekerja di maskapai penerbangan nasional.

NASIONAL

Senin, 21 Jan 2013 17:12 WIB

Kemenhub Perketat Aturan Seleksi Pilot Asing

kemenhub, pilot asing

KBR68H, Jakarta - Pemerintah menerapkan aturan ketat untuk seleksi pilot asing yang akan bekerja di  maskapai penerbangan nasional. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan mengatakan, aturan itu diantaranya mewajibkan  pilot asing memiliki jam terbang tinggi sesuai yang ditentukan. Peraturan ini sudah mulai berlaku sejak 10 Januari lalu sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara.

"Ketentuan untuk pilot asing pada tipe rating pesawat itu harus memiliki jam terbang 250 jam dulu. Jadi tidak bisa lagi kalau pilot asing itu menjadi pilot disini hanya dengan nol jam terbang hanya memiliki rating tipenya saja. Sebelumnya, memang belum ada ketentuan jam terbang tersebut. Dia harus punya lisensi tipe ratingnya kemudian di endorse menjadi tipe rating di Indonesia,"ujarnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang Ervan menambahkan peraturan ini sudah disosialisasikan ke maskapai nasional. Saat ini maskapai nasional memiliki 600 pilot asing.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending