KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menjamin tak ada pengurangan masa jabatan kepala daerah yang berakhir 2014, jika Pilkada serentak di gelar tahun ini.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Pemerintah dan DPR masih mengusahakan agar percepatan pilkada serentak diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Hingga kini, kata Gamawan, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden SBY.
"Pelantikannya tetap tepat waktu, cuman pemilihannya saja yang dipercepat. Sedangkan jabatannya tetap lima tahun dan pelantikannya di tahun 2014," kata Gamawan Fauzi.
Mendagri Gamawan Fauzi, menambahkan ada dua alternatif untuk memberikan payung hukum. Pertama melalui percepatan pembahasan UU Pilkada dan kedua melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, jika UU Pilkada tidak kunjung selesai.
Dalam rapat Komisi Pemerintahan DPR dan pemerintah kemarin disepakati untuk memajukan jadwal Pilkada yang digelar pada 2014 ke 2013. Percepatan perlu dilakukan untuk menghindari bentrok dengan penyelenggaraan Pemilu 2014. DPR meminta Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti UU.