Bagikan:

Kemendagri: Pilkada Dipercepat Tak Kurangi Masa Jabatan Kepala Daerah

NASIONAL

Rabu, 23 Jan 2013 10:10 WIB

Author

Eli Kamila

Kemendagri: Pilkada Dipercepat Tak Kurangi Masa Jabatan Kepala Daerah

Mendagri, Gamawan Fauzi, Pilkada dipercepat, Pilkada 2013

KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menjamin tak ada pengurangan masa jabatan kepala daerah yang berakhir 2014, jika Pilkada serentak di gelar tahun ini.


Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Pemerintah dan DPR masih mengusahakan agar percepatan pilkada serentak diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.


Hingga kini, kata Gamawan, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden SBY.


"Pelantikannya tetap tepat waktu, cuman pemilihannya saja yang dipercepat. Sedangkan jabatannya tetap lima tahun dan pelantikannya di tahun 2014," kata Gamawan Fauzi.


Mendagri Gamawan Fauzi, menambahkan ada dua alternatif untuk memberikan payung hukum. Pertama melalui percepatan pembahasan UU Pilkada dan kedua melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, jika UU Pilkada tidak kunjung selesai.


Dalam rapat Komisi Pemerintahan DPR dan pemerintah kemarin disepakati untuk memajukan jadwal Pilkada yang digelar pada 2014 ke 2013. Percepatan perlu dilakukan untuk menghindari bentrok dengan penyelenggaraan Pemilu 2014. DPR meminta Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti UU.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending