KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri meminta masyarakat melapor ke polisi bila menjadi korban pungutan liar saat pembagian KTP elektronik. Menurut Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, pungli itu tidak dibenarkan.
"Pihak kecamatan mempunyai keterbatasan dalam mendistribusikan. Jadi mereka mendistribusikan ke pihak kelurahan atau desa dan desa mendistribusikan kembali kepada RT/RW. Nah, itulah terjadi penyimpangan yang dilakukan oknum. Itu tidak dibenarkan, juga secara aturan. Meskipun kita tidak membantah RT/RW itu tidak mempunyai hubungan, maksudnya bukanlah perangkat kelurahan maupun perangkat desa. Dia merupakan organisasi komunal kemasyarakatan yang bisa saja itu kemudian disalahgunakan oleh pihak-pihak setempat," katanya dalam program Sarapan Pagi KBR68H.
Terjadi pungutan liar di sejumlah daerah saat pembagian KTP elektronik. Warga di Desa Kedungrejo, Banyuwangi, Jawa Timur mengaku ditarik Rp 15 ribu. Pungutan juga terjadi di daerah lain, seperti Lampung dan Bekasi. Bahkan di Jakarta Selatan, pungli dilakukan dengan dalih untuk disumbangkan ke Palang Merah Indonesia.
Kemendagri: Laporkan Pungli E-KTP ke Polisi
Kementerian Dalam Negeri meminta masyarakat melapor ke polisi bila menjadi korban pungutan liar saat pembagian KTP elektronik.

NASIONAL
Rabu, 23 Jan 2013 11:28 WIB


kemendagri, e-ktp
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai