Bagikan:

Kemendagri: Gubernur Tidak Bisa Perintahkan Polisi dan TNI

Kementerian Dalam Negeri menegaskan kepala daerah tidak punya wewenang memerintahkan polisi dan TNI dalam penanganan gangguan keamanan.

NASIONAL

Senin, 28 Jan 2013 18:51 WIB

Kemendagri: Gubernur Tidak Bisa Perintahkan Polisi dan TNI

kemendagri, inpres gangguan keamanan

KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menegaskan kepala daerah tidak punya wewenang memerintahkan polisi dan TNI dalam penanganan gangguan keamanan. Ini menyusul keluarnya Instruksi Presiden tentang Gangguan Keamanan. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, Inpres itu dikeluarkan agar penanganan konflik sosial di daerah tidak terpecah antara TNI, Poliri dan Pemda. Menurut Inpres itu, posisi gubernur sebagai koordinator saat terjadi gangguan keamanan di daerah.

"Nggak, jadi kepala daerah di situ mengkoordinasikan semua potensi yang ada di daerah, seperti kapolda, dandrem kemudian juga unsur-unsur lain di masyarakat. Supaya ini lebih banyak keterpaduannya. Jadi jangan jalan sendiri-sendiri. Kita lebih terpadu dari segala unsur. Walaupun selama ini berdasarkan UU No. 7 tahun 2012 tentang penanggulangan kerusuhan sosial itu skaliguis UU kepolisian dan kejaksaan sudah ada, tapi ini dipadukan dengan Inpres tadi," Kata Gamawan, di JCC, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Baru-baru ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden tentang penanganan gangguan keamanan di daerah. Presiden Yudhoyono menjelaskan Inpres ini dikeluarkan menyusul meningkatnya gangguan keamanan di daerah tahun lalu. Inpres ini memberikan wewenang terhadap gubernur untuk menangani gangguan keamanan di daerah jelang dan sesudah pemilu 2014. Presiden memerintahkan Polisi dan TNI lebih ketat menjaga keamanan di daerah. Nantinya, Inpres ini akan menggabungkan kerja Kepolisian, TNI dan Intelejen.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending