KBR68H, Jakarta- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Juru Bicara Kemenakertrans, Suhartono mengatakan, satgas ini bertugas untuk mencegah terjadinya PHK pada buruh akibat penerapan upah minimum (UMP). Kata dia, satgas ini juga akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja di daerah. Koordinasi dilakukan untuk memantau dan mendata perusahaan yang memecat para pegawainya dengan alasan UMP.
"Kita akan lebih memantau dan mendeteksi dini. Satgas ini lebih awal memantau apakah benar karena masalah upah, dan kalau benar tentunya dari pelaksanaan-pelaksanaan yang mampu benar melaksanakan upahnya. Disini juga dari pembinaan hubungan industrial untuk lebih memediasi pelaksanaan dari upah ini. Artinya, Tentunya ini dari Direktorat Hubungan Industrial sama Pengawasan sehingga satgas ini lebih proaktif dalam memantau pelaksanaan upah minimum. Nantinya juga akan lebih diperkuat lagi lembaga bipartit ditingkat-tingkat perusahaan,” ungkap Suhartono.
Sebelumnya, sebanyak 908 perusahaan menangguhkan kenaikan UMP. Para pengusaha mengklaim tidak sanggup membayar gaji pekerja sesuai upah yang naik hingga 70 persen itu. Akibatnya, sekitar 970 ribu pekerja terancam di PHK secara sepihak.
Kemenakertrans Bentuk Satgas Pemantau PHK Buruh
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memantau ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

NASIONAL
Rabu, 16 Jan 2013 14:16 WIB

umpah buruh, ump
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai