Kejaksaan Agung mengaku belum menerima surat kesepakatan ekstradisi buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dari Pemerintah Papua Nugini. Pemerintah Papua Nugini berjanji menyerahkan surat ekstradisi itu pertengahan bulan ini.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, Kejaksaan akan meminta ketegasan Papua Nugini untuk melanjutkan rencana ekstradisi Djoko hari ini.
"Kesanggupan kan pertengahan bulan ini akan dikirim. Tetapi sampai dengan hari ini, tanggal 14 belum terima. Tetapi insyallah, kami akan segera menanyakan melalui Duta Besar yang ada di PNG. Hari ini mungkin, kalau tidak besok saya akan tanya,” kata Darmono.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menghukum Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara, membayar denda Rp 15 juta dan menyerahkan uang simpanannya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar (hampir 550 miliar rupiah) kepada negara.
Hukuman itu diberikan karena Djoko terbukti bersalah dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun, sebelum eksekusi dilakukan Djoko kabur dari jerat hukuman dan memilih menjadi warganegara Papua Nugini. Di sana Djoko mengganti namanya menjadi Joe Chan. Meski begitu, Djoko diketahui lebih sering menetap di Singapura daripada di Papua Nugini.
Kejaksaan Tunggu Surat Ekstradisi Joko Tjandra Dari PNG
Kejaksaan Agung mengaku belum menerima surat kesepakatan ekstradisi buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dari Pemerintah Papua Nugini. Pemerintah Papua Nugini berjanji menyerahkan surat ekstradisi itu pertengahan bulan ini.

NASIONAL
Senin, 14 Jan 2013 13:39 WIB

djoko candra, bank bali, kejagung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai